Pendaftaran anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) dibuka dari Tanggal 11-20 Desember 2023, berikut yang harus diketahui syarat dan tata cara pendaftarannya. Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Rakyat Indonesia yang secara langsung,umum, bebas,rahasia,jujur, dan adil.
Syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024:
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen yang Diperlukan:
Untuk pendaftaran, calon petugas KPPS Pemilu 2024 perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
Setelah menyiapkan semua dokumen, calon petugas KPPS perlu mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
- Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
- Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.